Mengenal Zakat Penghasilan
21/08/2025 | Penulis: Admin
Dokumentasi BAZNAS Pusat
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
| Nishab Zakat Penghasilan | 85 gram emas |
| Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
| Haul | 1 tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS dengan cara transfer via rekening:
BSI 700 267 8677
BCA 095 304 7745
Mandiri 133 0000 2000 55
a.n. Badan Amil Zakat kota bogor
Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP).
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Berita Lainnya
Peringati Nuzulul Qur’an, BAZNAS Kota Bogor Salurkan Paket Sembako untuk Marbot Masjid
Tak Kuasa Menahan Air Mata, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Besar BAZNAS Bantu Palestina
Hadirkan Senyum Lebaran, BAZNAS Kota Bogor Ajak Anak Yatim Belanja Kebutuhan Hari Raya
Isu Dana Zakat Dipakai MBG, BAZNAS RI Tegaskan Seluruhnya Disalurkan Sesuai Syariah Islam
Sambut Bulan Suci, RSB Kota Bogor Gelar "SELTER OJEK SEHAT" untuk Persiapan Fisik driver
BAZNAS Kota Bogor Lunasi Biaya Sekolah Siswi SMP Tunas Insani
BAZNAS Kota Bogor, tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1447H/2026M
Peringati Tahun Baru Islam, UPZ Sekolah BAZNAS dan Pemkot Bogor Santuni 2.000 Anak Yatim
Dharma Wanita Persatuan Kota Bogor Titipkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera ke Baznas Kota Bogor
Kementerian Agama Kota Bogor dan BAZNAS Kota Bogor Gelar Lebaran Yatim dan Disabilitas 2026
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Kota Bogor Siap Sulap 50 Warung Tradisional Jadi ZMart Modern
Bensfarm Salurkan Zakat Perniagaan Melalui BAZNAS Kota Bogor untuk Santunan Sosial Masyarakat Sekitar
Tingkatkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Kota Bogor Pantau Langsung Perwakilan Peserta dalam Pelatihan Z-Auto
BAZNAS Kota Bogor Salurkan Santunan bagi Keluarga Korban Turab Roboh di Pasirjaya, Bogor Barat
BAZNAS Kota Bogor Kembali Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan Pengelolaan Dana ZIS Tahun 2025

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bogor.
Lihat Daftar Rekening →