Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Mal
06/10/2023 | Penulis: Admin

Zakat Mal
Zakat mal adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang mengharuskan umat Islam menyisihkan sebagian dari kekayaannya untuk membantu golongan orang yang kurang beruntung.
Zakat mal dikeluarkan dari harta benda seperti uang, emas, perak atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.
1. Mengidentifikasi harta yang wajib dizakatkan
Pertama-tama, perlu mengidentifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan. Termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan dan lain-lain. Pastikan untuk mencatat semua aset yang dimiliki.
2. Menentukan batas nisab
Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seorang muslim terkena kewajiban membayar zakat mal.
Nisab bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini.
Memeriksa nisab di wilayah tertentu atau mengikuti nilai emas dan perak yang digunakan secara umum dalam perhitungan zakat mal juga penting untuk dilakukan.
3. Menentukan persentase zakat
Zakat mal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih. Ini berarti seorang muslim akan membayar 2,5 persen dari total harta bersih sebagai zakat mal setiap tahunnya.
4. Pembayaran Zakat
Zakat mal adalah salah satu cara untuk membantu mereka yang kurang beruntung, dan merawat kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.
Bagi umat muslim yang ingin menunaikan zakat mal, bisa melakukannya melalui BAZNAS Kota Bogor di link kotabogor.baznas.go.id/bayarzakat atau transfer ke daftar rekening yang tertera di link kotabogor.baznas.go.id/rekening
Bisa juga melakukan transfer bank, lalu salin nomor rekening zakat bank yang diinginkan, setelah itu simpan bukti transfer kemudian konfirmasi melalui kotabogor.baznas.go.id/konfirmasi-zis atau klik https://bit.ly WhatsApp-08111134202.
Atau bisa juga menunaikan zakat melalui berbagai rekening bank berikut:
BSI 700.267.8677
BCA 095.304.7745
BNI 000.390.2085
Mandiri 133.0000.200055
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Kota Bogor.
Berita Lainnya
Baznas Kota Bogor Dirikan Posko Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra
BAZNAS Kota Bogor Gandeng KSPPS Baitul Ikhtiar Implementasi Program Pemberdayaan UMKM melalui Zakat Produktif
Peringati HUT ke-25, BAZNAS Kota Bogor Gelar Khotmil Qur’an dan Tasyakuran
Meringankan Beban Masyarakat, Klinik Ibnu Sina Baznas Bogor Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis
BAZNAS Kota Bogor Ajak Warga Ulurkan Tangan untuk Korban Bencana Sumatra
BAZNAS Kota Bogor dan PDAM Tirta Pakuan Bangun Kerja Sama Bidang Pelayanan Kesehatan
BAZNAS Kota Bogor Salurkan Daging Dam Haji 2025 kepada 1.194 Warga
Isu Dana Zakat Dipakai MBG, BAZNAS RI Tegaskan Seluruhnya Disalurkan Sesuai Syariah Islam
Silaturahmi dan Sinergi BAZNAS Kota Bogor dan Kodim 0606 Kota Bogor
BAZNAS Kota Bogor, tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1447H/2026M
RSB BAZNAS Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Seleksi 80 Calon Karyawan Program MBG SPPG di Pesantren Pertanian Darul Fallah Bogor
Hari Kesehatan Nasional ke-61, BAZNAS Kota Bogor Raih Penghargaan Filantropi Kesehatan dari Pemkot Bogor
Bensfarm Salurkan Zakat Perniagaan Melalui BAZNAS Kota Bogor untuk Santunan Sosial Masyarakat Sekitar
DARURAT SUMATRA! Korban Jiwa Terus Bertambah Akibat Bencana Ganda, Kondisi Terkini !
Sambut Bulan Suci, RSB Kota Bogor Gelar "SELTER OJEK SEHAT" untuk Persiapan Fisik driver

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bogor.
Lihat Daftar Rekening →