Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Mal
06/10/2023 | Penulis: Admin

Zakat Mal
Zakat mal adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang mengharuskan umat Islam menyisihkan sebagian dari kekayaannya untuk membantu golongan orang yang kurang beruntung.
Zakat mal dikeluarkan dari harta benda seperti uang, emas, perak atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.
1. Mengidentifikasi harta yang wajib dizakatkan
Pertama-tama, perlu mengidentifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan. Termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan dan lain-lain. Pastikan untuk mencatat semua aset yang dimiliki.
2. Menentukan batas nisab
Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seorang muslim terkena kewajiban membayar zakat mal.
Nisab bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini.
Memeriksa nisab di wilayah tertentu atau mengikuti nilai emas dan perak yang digunakan secara umum dalam perhitungan zakat mal juga penting untuk dilakukan.
3. Menentukan persentase zakat
Zakat mal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih. Ini berarti seorang muslim akan membayar 2,5 persen dari total harta bersih sebagai zakat mal setiap tahunnya.
4. Pembayaran Zakat
Zakat mal adalah salah satu cara untuk membantu mereka yang kurang beruntung, dan merawat kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.
Bagi umat muslim yang ingin menunaikan zakat mal, bisa melakukannya melalui BAZNAS Kota Bogor di link kotabogor.baznas.go.id/bayarzakat atau transfer ke daftar rekening yang tertera di link kotabogor.baznas.go.id/rekening
Bisa juga melakukan transfer bank, lalu salin nomor rekening zakat bank yang diinginkan, setelah itu simpan bukti transfer kemudian konfirmasi melalui kotabogor.baznas.go.id/konfirmasi-zis atau klik https://bit.ly WhatsApp-08111134202.
Atau bisa juga menunaikan zakat melalui berbagai rekening bank berikut:
BSI 700.267.8677
BCA 095.304.7745
BNI 000.390.2085
Mandiri 133.0000.200055
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Kota Bogor.
Berita Lainnya
Hari Kesehatan Nasional ke-61, BAZNAS Kota Bogor Raih Penghargaan Filantropi Kesehatan dari Pemkot Bogor
BAZNAS Kota Bogor Salurkan Santunan bagi Keluarga Korban Turab Roboh di Pasirjaya, Bogor Barat
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Kota Bogor Siap Sulap 50 Warung Tradisional Jadi ZMart Modern
Sambut Bulan Suci, RSB Kota Bogor Gelar "SELTER OJEK SEHAT" untuk Persiapan Fisik driver
Hadirkan Senyum Lebaran, BAZNAS Kota Bogor Ajak Anak Yatim Belanja Kebutuhan Hari Raya
Bensfarm Salurkan Zakat Perniagaan Melalui BAZNAS Kota Bogor untuk Santunan Sosial Masyarakat Sekitar
BAZNAS Kota Bogor Salurkan Bantuan Darurat bagi 7 Keluarga Korban Kebakaran di Rangga Mekar
Isu Dana Zakat Dipakai MBG, BAZNAS RI Tegaskan Seluruhnya Disalurkan Sesuai Syariah Islam
BAZNAS Kota Bogor Ajak Warga Ulurkan Tangan untuk Korban Bencana Sumatra
RSB BAZNAS Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Seleksi 80 Calon Karyawan Program MBG SPPG di Pesantren Pertanian Darul Fallah Bogor
Tak Kuasa Menahan Air Mata, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Besar BAZNAS Bantu Palestina
Peringati Nuzulul Qur’an, BAZNAS Kota Bogor Salurkan Paket Sembako untuk Marbot Masjid
Silaturahmi dan Sinergi BAZNAS Kota Bogor dan Kodim 0606 Kota Bogor
Peringati HUT ke-25, BAZNAS Kota Bogor Gelar Khotmil Qur’an dan Tasyakuran
Dharma Wanita Persatuan Kota Bogor Titipkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera ke Baznas Kota Bogor

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bogor.
Lihat Daftar Rekening →