Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Mal
06/10/2023 | Penulis: Admin

Zakat Mal
Zakat mal adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang mengharuskan umat Islam menyisihkan sebagian dari kekayaannya untuk membantu golongan orang yang kurang beruntung.
Zakat mal dikeluarkan dari harta benda seperti uang, emas, perak atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.
1. Mengidentifikasi harta yang wajib dizakatkan
Pertama-tama, perlu mengidentifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan. Termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan dan lain-lain. Pastikan untuk mencatat semua aset yang dimiliki.
2. Menentukan batas nisab
Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seorang muslim terkena kewajiban membayar zakat mal.
Nisab bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini.
Memeriksa nisab di wilayah tertentu atau mengikuti nilai emas dan perak yang digunakan secara umum dalam perhitungan zakat mal juga penting untuk dilakukan.
3. Menentukan persentase zakat
Zakat mal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih. Ini berarti seorang muslim akan membayar 2,5 persen dari total harta bersih sebagai zakat mal setiap tahunnya.
4. Pembayaran Zakat
Zakat mal adalah salah satu cara untuk membantu mereka yang kurang beruntung, dan merawat kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.
Bagi umat muslim yang ingin menunaikan zakat mal, bisa melakukannya melalui BAZNAS Kota Bogor di link kotabogor.baznas.go.id/bayarzakat atau transfer ke daftar rekening yang tertera di link kotabogor.baznas.go.id/rekening
Bisa juga melakukan transfer bank, lalu salin nomor rekening zakat bank yang diinginkan, setelah itu simpan bukti transfer kemudian konfirmasi melalui kotabogor.baznas.go.id/konfirmasi-zis atau klik https://bit.ly WhatsApp-08111134202.
Atau bisa juga menunaikan zakat melalui berbagai rekening bank berikut:
BSI 700.267.8677
BCA 095.304.7745
BNI 000.390.2085
Mandiri 133.0000.200055
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Kota Bogor.
Berita Lainnya
Tak Kuasa Menahan Air Mata, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Besar BAZNAS Bantu Palestina
BAZNAS Kota Bogor Lunasi Biaya Sekolah Siswi SMP Tunas Insani
Peringati HUT ke-25, BAZNAS Kota Bogor Gelar Khotmil Qur’an dan Tasyakuran
Kementerian Agama Kota Bogor dan BAZNAS Kota Bogor Gelar Lebaran Yatim dan Disabilitas 2026
Bensfarm Salurkan Zakat Perniagaan Melalui BAZNAS Kota Bogor untuk Santunan Sosial Masyarakat Sekitar
BAZNAS Kota Bogor Salurkan Santunan bagi Keluarga Korban Turab Roboh di Pasirjaya, Bogor Barat
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Kota Bogor Siap Sulap 50 Warung Tradisional Jadi ZMart Modern
Isu Dana Zakat Dipakai MBG, BAZNAS RI Tegaskan Seluruhnya Disalurkan Sesuai Syariah Islam
Peringati Tahun Baru Islam, UPZ Sekolah BAZNAS dan Pemkot Bogor Santuni 2.000 Anak Yatim
DARURAT SUMATRA! Korban Jiwa Terus Bertambah Akibat Bencana Ganda, Kondisi Terkini !
Peringati Nuzulul Qur’an, BAZNAS Kota Bogor Salurkan Paket Sembako untuk Marbot Masjid
BAZNAS Kota Bogor catat, 15.257 Hewan Kurban yang disembelih, Perputaran Ekonomi Capai Rp115 Miliar
BAZNAS Kota Bogor, tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1447H/2026M
Hadirkan Senyum Lebaran, BAZNAS Kota Bogor Ajak Anak Yatim Belanja Kebutuhan Hari Raya
BAZNAS Kota Bogor Salurkan Bantuan Darurat bagi 7 Keluarga Korban Kebakaran di Rangga Mekar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bogor.
Lihat Daftar Rekening →