BAZNAS Kota Bogor, tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1447H/2026M
03/02/2026 | Penulis: Admin
Rapat Besaran Zakat Fitrah 1447H
BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Bogor tahun 1447 H / 2026 M sebesar Rp45.000 per jiwa. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan suci Ramadan.
Ketetapan tersebut diputuskan melalui hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta MUI Kota Bogor. Angka Rp45.000 ini merupakan hasil konversi dari kewajiban zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa yang disesuaikan dengan fluktuasi harga beras kualitas premium di pasar saat ini.
Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla S.Ag, M.E, menyampaikan bahwa penyesuaian nilai uang ini dilakukan agar pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) tetap memiliki nilai manfaat yang setara dengan kebutuhan pokok saat ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui unit pengumpul zakat (UPZ) resmi Baznas terdekat atau langsung melalui kanal digital BAZNAS, agar pendistribusiannya kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan bisa lebih maksimal dan tepat waktu," ujarnya.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Bogor juga tetap melayani pembayaran Zakat Mal, Infak, dan Sedekah. Seluruh dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui berbagai program unggulan, mulai dari bantuan pangan, kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi keluarga prasejahtera di 6 kecamatan se-Kota Bogor.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya, kantor layanan BAZNAS Kota Bogor tetap terbuka selama jam operasional Ramadan, didukung dengan layanan jemput zakat untuk memudahkan para muzzaki.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga memberikan panduan bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i (seperti sakit menahun atau lansia) untuk menunaikan fidyah.
"Untuk fidyah, kami tetapkan minimal Rp15.000 per hari untuk satu orang yang diberi makan. Nominal ini merupakan batas minimum untuk memenuhi kebutuhan makan satu porsi layak bagi saudara kita yang membutuhkan," ujar subhan
Berita Lainnya
Peringati Nuzulul Qur’an, BAZNAS Kota Bogor Salurkan Paket Sembako untuk Marbot Masjid
Peringati HUT ke-25, BAZNAS Kota Bogor Gelar Khotmil Qur’an dan Tasyakuran
Isu Dana Zakat Dipakai MBG, BAZNAS RI Tegaskan Seluruhnya Disalurkan Sesuai Syariah Islam
Silaturahmi dan Sinergi BAZNAS Kota Bogor dan Kodim 0606 Kota Bogor
RSB BAZNAS Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Seleksi 80 Calon Karyawan Program MBG SPPG di Pesantren Pertanian Darul Fallah Bogor
DARURAT SUMATRA! Korban Jiwa Terus Bertambah Akibat Bencana Ganda, Kondisi Terkini !
BAZNAS Kota Bogor dan PDAM Tirta Pakuan Bangun Kerja Sama Bidang Pelayanan Kesehatan
BAZNAS Kota Bogor Gandeng KSPPS Baitul Ikhtiar Implementasi Program Pemberdayaan UMKM melalui Zakat Produktif
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Kota Bogor Siap Sulap 50 Warung Tradisional Jadi ZMart Modern
Tak Kuasa Menahan Air Mata, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Besar BAZNAS Bantu Palestina
Bensfarm Salurkan Zakat Perniagaan Melalui BAZNAS Kota Bogor untuk Santunan Sosial Masyarakat Sekitar
BAZNAS Kota Bogor Ajak Warga Ulurkan Tangan untuk Korban Bencana Sumatra
Dharma Wanita Persatuan Kota Bogor Titipkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera ke Baznas Kota Bogor
Hadirkan Senyum Lebaran, BAZNAS Kota Bogor Ajak Anak Yatim Belanja Kebutuhan Hari Raya
Meringankan Beban Masyarakat, Klinik Ibnu Sina Baznas Bogor Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bogor.
Lihat Daftar Rekening →