BAZNAS Fasilitasi Bukti Setor Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
07/03/2025 | Penulis: Admin
Zakat Pengurang Pajak
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.
Zakat dapat sebagai pengurang pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Ketentuan mengenai zakat jadi pengurang zakat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan zakat pengurang pajak juga disebutkan pada UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 berbunyi:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
dengan membayar zakat di BAZNAS Kota Bogor, buksti setor zakat yang didapat bisa menjadi pengurang pajak
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Bogor dan PDAM Tirta Pakuan Bangun Kerja Sama Bidang Pelayanan Kesehatan
Meringankan Beban Masyarakat, Klinik Ibnu Sina Baznas Bogor Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis
Hadirkan Senyum Lebaran, BAZNAS Kota Bogor Ajak Anak Yatim Belanja Kebutuhan Hari Raya
Bensfarm Salurkan Zakat Perniagaan Melalui BAZNAS Kota Bogor untuk Santunan Sosial Masyarakat Sekitar
Silaturahmi dan Sinergi BAZNAS Kota Bogor dan Kodim 0606 Kota Bogor
Isu Dana Zakat Dipakai MBG, BAZNAS RI Tegaskan Seluruhnya Disalurkan Sesuai Syariah Islam
RSB BAZNAS Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Seleksi 80 Calon Karyawan Program MBG SPPG di Pesantren Pertanian Darul Fallah Bogor
Tak Kuasa Menahan Air Mata, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Besar BAZNAS Bantu Palestina
BAZNAS Kota Bogor Gandeng KSPPS Baitul Ikhtiar Implementasi Program Pemberdayaan UMKM melalui Zakat Produktif
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Kota Bogor Siap Sulap 50 Warung Tradisional Jadi ZMart Modern
Peringati HUT ke-25, BAZNAS Kota Bogor Gelar Khotmil Qur’an dan Tasyakuran
DARURAT SUMATRA! Korban Jiwa Terus Bertambah Akibat Bencana Ganda, Kondisi Terkini !
Peringati Nuzulul Qur’an, BAZNAS Kota Bogor Salurkan Paket Sembako untuk Marbot Masjid
Baznas Kota Bogor Dirikan Posko Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra
BAZNAS Kota Bogor Ajak Warga Ulurkan Tangan untuk Korban Bencana Sumatra

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bogor.
Lihat Daftar Rekening →